Gerakan Pramuka melakukan perubahan
pakaian seragam pramuka. Adalah SK Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang
menggantikan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007.
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan
tersebut terdapat beberapa hal krusial terkait dengan perubahan pakaian seragam
anggota Gerakan Pramuka. Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan Gerakan
Pramuka saat ini serta minat anak-anak dan kaum muda Indonesia. Meskipun
keputusan ini ditandatangani dan disyahkan pada Desember 2012, namun
publikasinya baru dilakukan pada bulan April 2013.
Perbedaan Pakaian Seragam 2013 dengan Tahun Sebelumnya
Apa saja yang berbeda dengan seragam pramuka tahun 2013
dengan tahun sebelumnya? Inilah beberapa perbedaan krusial dan mencolok pada
pakaian seragam pramuka di tahun 2013:
- Modifikasi pada pakaian seragam
pramuka tingkat Siaga baik putra maupun putri, terutama dengan penambahan
lis berwarna coklat tua pada bagian lengan dan saku.
- Penggunaan hasduk (setangan
leher) pada anggota putri (semua tingkatan) sebagaimana yang dikenakan
oleh anggota putra. Sebelumnya anggota putri mengenakan 'pita leher'.
- Tutup kepala anggota putri
untuk tingkat Penggalang, Penegak, dan Pandega dengan tutup kepala
berbahan laken/beludru. Sebelumnya mereka menggunakan tutup kepala dari
anyaman.
- Model baju anggota pramuka
putri tingkat Penggalang sama dengan baju untuk anggota putra. Sebelumnya
antara putra dan putri mengenakan model pakaian yang berbeda.
- Penambahan saku timbul di kanan
kiri celana. Sebelumnya anggota putra mengenakan celana dengan empat
saku berupa dua saku dalam (di samping kanan kiri) dan dua saki tempel (di
belakang).
Silahkan lihat gambar di bawah ini !
A.
PAKAIAN SIAGA
1. Pakaian harian siaga putri 2. Seragam muslim siaga putri
3. Seragam
harian siaga putra
4. Seragam muslim siaga putra
B.
PAKAIAN
PENGGALANG
3. Seragam harian penggalang putri 4. Seragam muslim penggalang putri
5. Seragam
harian penggalang putra 6.
Seragam muslim penggalang putra
C.
PAKAIAN PENEGAK DAN PANDEGA
7.
Seragam harian penegak dan 8.
Seragam muslim penegak dan
pandega putri pandega putri
9. Seragam harian penegak dan 10. Seragam muslim penegak dan pandega putra pandega
putra
SETANGAN LEHER
TATA CARA PEMAKAIAN SERAGAM PRAMUKA
1. Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum
dilantik/dikukuhkan hanya dibenarkan memakai pakaian seragam, tanpa tutup
kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan
Pramuka lainnya.
2. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi
syarat dan dilantik/ dikukuhkan atau mendapat perestuan, berhak memakai Pakaian
Seragam Pramuka lengkap dengan setangan leher dan tutup kepala serta tanda
pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia
golongan, tingkat, dan jabatannya.
3. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang
berhak, secara lengkap, rapih, bersih, dan benar, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, lebih-lebih si pemakai melakukan kegiatan di depan umum.
4. Pakaian Seragam
Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota
Gerakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.
5. Pada saat anggota Gerakan Pramuka sebagai anggota
organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut,
tidak dibenarkan memakai Pakaian Seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal
Gerakan Pramuka.
6. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi
menjadi anggota organisasi masa atau organisasi politik dilarang keras memakai
seragam Gerakan Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka pada saat
melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi masa atau organisasi politik
tersebut dan sebaliknya.
7. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka
setiap anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan Pakaian Seragam Gerakan Pramuka,
bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau
bertindak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
8. Pakaian Seragam
Pramuka juga dipakai pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka atas nama
Gerakan Pramuka, mengikuti upacara-upacara Hari Besar Nasional, Upacara dan
kegiatan lainnya yang diselenggarakan Pemerintah atau organisasi lain.
9. Pakaian kegiatan, bakti atau olahraga hanya dipakai
selama mengikuti kegiatan tersebut.
10. Kwartir atau Satuan
Gerakan Pramuka, dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling
mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan Pakaian Seragam Pramuka
yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan
cara santun.